- Jalan Jend. A. Yani No. 40A Purwokerto
- (0281) 635624
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Tugas Pokok dan Fungsi LPM
Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Universitas Universitas Islam Riau yang ditetapkan melalui SK Rektor No. 030/UIR/KPTS/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu universitas. LPM dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang membawahi 3 (Tiga) Divisi, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) di Universitas Islam Riau.
LPM merupakan lembaga yang dibentuk oleh Rektor dan memiliki fungsi menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas. LPM berkoordinasi dengan Rektor dalam upaya peningkatan mutu UIR yang berkelanjutan sehingga tercapai visi dan misi UIR. LPM memiliki garis komando dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di prodi. Fungsi UPM dan GKM adalah menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas dan prodi. UPM dan GKM berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan prodi dalam menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu. Koordinasi juga dilakukan agar temuan hasil monev dapat ditindak lanjuti sesuai kewenangan pimpinan fakultas dan prodi sehingga terjadi peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Tugas dan Fungsi LPM