LPM UINSAIZU

MENILIK JERAT PIDANA PADA KASUS PERSELINGKUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilansir dari informasi Komisi Aparatur Sipil Negara Pada periode 2020 – 2023, ditemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga termasuk perselingkuhan dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi instansi pemerintah dimana ASN yang seharusnya menjadi contoh penerapan core values “BERAKHLAK” justru menunjukan perilaku yang sebaliknya. Perselingkuhan bukanlah isu baru dalam masyarakat kita. Namun, ketika fenomena ini melanda kalangan ASN, dampaknya tidak hanya merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Sebagai abdi negara, ASN diharapkan menjadi teladan dalam hal moral dan etika. Mereka adalah individu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadi. Namun, laporan yang muncul terkait kasus perselingkuhan di kalangan ASN menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut sering kali diabaikan. Perselingkuhan tidak hanya menghancurkan kehidupan pribadi individu yang terlibat, tetapi juga berdampak pada profesionalisme dan kinerja ASN. Kepercayaan publik terhadap ASN dan institusi pemerintah bisa berkurang drastis jika perilaku semacam ini terus terjadi dan tidak ditangani dengan tegas. ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Perilaku mereka mencerminkan kredibilitas serta integritas institusi yang mereka wakili. Selain itu, perselingkuhan di tempat kerja bisa menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan penuh konflik. Ini dapat mengganggu produktivitas dan memengaruhi moral kerja kolektif. ASN yang terlibat dalam perselingkuhan akan menghadapi tekanan mental yang berat, yang pada akhirnya memengaruhi kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Fenomena perselingkuhan oleh ASN atau pelanggaran sebuah kepercayaan di dalam hubungan rumah tangga bukan tanpa sebab. Banyak orang terlalu cepat merasa tidak puas dalam kehidupan perkawinan yang mungkin baru saja dijalani beberapa saat. Seringkali mereka tidak sadar, bahwa mereka sendiri lah yang membuka peluang bagi ketidakpuasan tersebut, karena sejak awal mereka sudah menaruh harapan dan impian yang terlalu tinggi baik terhadap pasangan maupun terhadap kehidupan perkawinan itu sendiri. Setelah mereka menghadapi kenyataan hidup yang sebenarnya, mereka lantas merasa kecewa dan mulai menyalahkan pasangannya. Emotional divorce banyak dialami oleh keluarga-keluarga mulai dari keluarga baru hingga keluarga yang sudah bertahun-tahun lamanya sehingga cinta kasih yang menggebu pada akhirnya padam dan menjadi dingin. Meskipun secara fisik pasangan suami istri tersebut tidak hidup secara terpisah, namun secara emosional sudah terdapat jarak yang membentang. Dengan pudarnya cinta di antara mereka, semakin longgarlah ikatan dan komunikasi di antara suami istri tersebut sehingga mendorong salah satu atau keduanya untuk mencari seseorang yang dapat memenuhi kebutuhan, entah itu kebutuhan emosional maupun kebutuhan fisik seperti kebutuhan seksual.

Beberapa faktor penyebab perselingkuhan di kalangan ASN antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi. Dalam ilmu psikologi ada beberapa tahapan seseorang melakukan perselingkuhan yaitu adanya lust (nafsu), attraction (ketertarikan), dan attachment (keterikatan) hal ini juga menjadi penyebab seorang ASN melakukan perselingkuhan. Fase lust adalah pintu masuk perselingkuhan yang merupakan kondisi psikologis yang memunculkan nafsu karena hormon testosteron dan estrogen mendominasi. Kemudian, pada fase attraction, seseorang akan makin mencari tahu mengenai informasi tentang orang yang menarik baginya sebagai bentuk reward. Begitu dilanjutkan, seseorang akan masuk ke emotional affair dimana seseorang yang selingkuh mulai melakukan hal-hal yang diluar kebiasaan. Ketika gejala tersebut tidak diobati, selanjutnya akan masuk ke fase attachment di mana hormon yang terlibat adalah vasopressin dan oxytocin sehingga sulit untuk dipisahkan.

Menjadi ASN juga menjadi role model, bukan hanya terkait mampu berprestasi dalam berkinerja tapi juga mampu mengontrol diri. Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi:

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”

Larangan PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya telah jelas di atur dalam peraturan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Penjatuhan hukuman disiplin berat karena selingkuh tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran yang dilakukan berdampak negatif pada pemerintah dan/ atau negara dan juga dapat diduga karena telah melanggar kewajiban untuk menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. PNS yang selingkuh secara tidak langsung telah melanggar kewajiban, kode etik dan tidak mencerminkan sikap, perilaku dan menjadi teladan baik bagi orang atau masyarakat

Perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN juga berpotensi terjerat hukum pidana. Perselingkuhan yang dapat dilaporkan ke polisi merujuk pada perbuatan perzinaan menurut Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perzinaan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. untuk dapat dijerat dengan pasal perzinaan, pasangan selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan. Dan dengan syarat adanya aduan dari pihak suami atau istri yang tercemar/dirugikan karena kasus tersebut merupakan delik aduan. Namun demikian, hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum, apabila segala upaya seperti penyelesaian non litigasi telah ditempuh. Artinya persoalan seperti perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu.

Fenomena perselingkuhan di kalangan ASN adalah isu serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera. Instansi pemerintah harus segera melakukan pengawasan internal untuk pencegahan dan perlindungan kepada ASN dalam rangka meningkatkan kesadaran bagi para ASN untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran moralitas dan kode etik. Memperbaiki moralitas dan etika kerja ASN bukan hanya tentang menjaga citra institusi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Diperlukan komitmen bersama dari pimpinan, regulasi dan sanksi yang tegas, serta pendidikan moral yang berkelanjutan untuk menciptakan ASN yang benar-benar bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Peran pimpinan instansi menjadi sangat penting dengan lebih perhatian pada kepekaan terhadap potensi yang memungkinkan adanya perselingkuhan di tempat kerja. Pendidikan moral dan etika juga harus menjadi bagian integral dari pelatihan dan pengembangan ASN. Melalui pelatihan yang komprehensif, ASN dapat dibekali dengan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab moral.

Spread the love

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *