LPM UINSAIZU

PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA MELALUI PROGRAM CATUR AKSI

Moderasi beragama dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan. Prinsip moderasi beragama dipahami sebagai nilai untuk melakukan segala sesuatu secara proporsional, dengan menganut prinsip adil dan berimbang, moderasi beragama sejatinya dapat menjadi nilai (value) yang bermanfaat untuk membantu menciptakan lingkungan yang harmonis dan mencegah konflik. Moderasi beragama tercermin dalam komitmen kebangsaan yang menjunjung keberagaman, toleransi yang menghargai perbedaan keyakinan, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan atas nama agama, serta penerimaan dan akomodasi terhadap kekayaan budaya dan tradisi yang ada dalam masyarakat.

Terbitnya Peraturan Presiden nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama menjadi pengakuan pemerintah atas konsep yang telah diinisiasi oleh Kementerian Agama sebagai upaya dalam menjawab tantangan yang dalam dekade belakangan dihadapkan dengan gerakan-gerakan ekstremisme beragama. Permasalahan ekstremisme beragama utamanya di kalangan Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian penting pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara pada tahun 2021 terbukti melakukan tindakan radikalisme. ASN merupakan elemen penting dalam mengembangkan serta mengarusutamakan konsep moderasi beragama yang selaras dengan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Terdata bahwa jumlah ASN secara nasional per 31 Desember 2023 sejumlah 4.465.768 orang. Peningkatan jumlah ASN diharapkan menjadi yang terdepan dalam memahami, meyakini dan menginternalisasikan ruh moderasi beragama.

Kebijakan moderasi beragama diinisiasi oleh Kementerian Agama dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 menjadi upaya Kementerian Agama dalam membentuk Aparatur Sipil Negara yang moderat. dengan jumlah ASN Kementerian Agama mencapai 232.770 menjadi tantangan Kementerian Agama dalam membentuk ASN yang mempunyai cara pandang, sikap dan praktik beragama yang moderat dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama. Data Kementerian Agama menunjukan bahwa perkembangan indeks kerukunan umat beragama pada tahun 2019-2023 menyentuh nilai 76.02 dan masuk dalam kategori tinggi dalam kerukunan umat beragama.

Penerapan moderasi beragama harus berimplikasi pada hasil nyata, organisasi, interpretasi dan aktualisasi harus dijalankan secara proporsional. pada akhirnya ASN Kementerian Agama menjadi role model dalam penerapan moderasi beragama. Konsep implementasi kebijakan publik Charles O. Jones (1996) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan aktivitas implementasi program atau pelaksanaan kebijakan, terdapat tiga macam aktivitas yang perlu diperhatikan secara seksama, yakni:

  1. Aktivitas pengorganisasian merupakan suatu upaya menetapkan dan menata kembali sumber daya, unit-unit dan metode-metode yang mengarah pada upaya mewujudkan kebijakan moderasi beragama.
  2. Aktivitas interpretasi merupakan aktivitas penjelasan substansi dan suatu kebijakan dalam bahasa yang lebih operasional dan mudah dipahami, sehingga substansi kebijakan dapat dilaksanakan dan diterima oleh para pelaku dan sasaran kebijakan.
  3. Aktivitas penerapan merupakan aktivitas penyediaan kegiatan secara rutin atau lainnya sesuai dengan tujuan dan sasaran kebijakan yang ada.

Bertumpu pada teori diatas, praktek implementasi merupakan proses yang memerlukan tindakan-tindakan nyata rutinitas yang sistematis. empat indikator yang telah ditetapkan Kementerian Agama memiliki landasan teori yang cukup kuat. Keempat indikator yakni: 1) komitmen kebangsaan, 2) toleransi, 3) anti kekerasan dan 4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal menjadi alat ukur untuk menilai tingkat moderasi beragama yang dipraktikkan seorang ASN.

Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan penguatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama belum sepenuhnya menginterpretasikan praktik implementasi ASN di lingkungan kerja. Penguatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama tidak hanya sebatas teoritis belaka, harus dilaksanakan secara realistis dalam kehidupan sehari-hari (daily activity). Pembiasaan sikap dan perilaku moderat merupakan pengamalan yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus. Pada pandangan psikologi behaviorisme juga menyatakan bahwa suatu kebiasaan dapat terbentuk karena pengkondisian atau pemberian stimulus secara terus menerus untuk membentuk kepribadian yang moderat bagi ASN Kementerian Agama.

DISKRIPSI MASALAH

Terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 menjadi inisiator dalam penguatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama. Disisi lain regulasi ini belum menunjukan optimalisasi dalam pengamalan moderasi beragama yang menyasar kepada ASN secara menyeluruh. Pelaksanaan moderasi beragama pada Kementerian Agama masih sebatas sosialisasi di kalangan pimpinan dan ASN tertentu. Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan lebih kepada pelatihan, training dan sosialisasi. Kurangnya proporsional antara teori dan praktik dalam pelaksanaan kegiatan moderasi beragama menjadi permasalahan yang kami angkat.

Berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 menunjukan bahwa dari 7 bentuk pelaksanaan kegiatan moderasi beragama 4 diantaranya adalah pelatihan dan training, 1 bentuk lokakarya, 1 bentuk orientasi dan 1 selebihnya adalah sosialisasi.[9] 90% kegiatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama bersifat teoritis yang dipaparkan melalui pelatihan dan sosialisasi.

Kegiatan pelatihan dan sosialisasi belum bisa menyasar secara menyeluruh kepada 232.770 ASN, hal ini disebabkan karena keterbatasan jumlah peserta dan waktu serta tidak adanya regulasi yang memberikan pedoman terkait praktik moderasi beragama bagi ASN. Kurangnya kegiatan yang bersifat pembiasaan berdampak pada masifnya praktik moderasi beragama bagi ASN paling bawah serta menjadi penghambat implementasi penguatan moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama secara menyeluruh. Kerentanan akan ideologi yang bertentangan dengan moderasi beragama menjadi dampak dari pembentukan karakter dan kepribadian ASN moderat yang terhambat dan kurang efektif.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Rekomendasi kepada Kementerian Agama

  1. Melakukan revisi terhadap KMA Nomor 93 Tahun 2022 agar menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan.
  2. Merancang dan menyusun regulasi baru dalam bentuk pedoman dan/atau instrumen pelaksanaan kegiatan lainnya sebagai bentuk revisi KMA Nomor 93 Tahun 2022 yang lebih proporsional dalam mengatur bentuk kegiatan yang bersifat teori dan praktik serta bersifat rutinitas (daily activity) sesuai indikator moderasi beragama yang mencakup 4 aksi (Catur Aksi):

    Komitmen kebangsaan
    contoh aksi : Mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 dengan ketentuan semua pegawai dan siapapun yang berada dalam lingkungan satuan kerja untuk mengambil sikap sempurna berdiri tegak dan khidmat.

    Toleransi
    contoh aksi : Mengadakan dialog keagamaan secara rutin dengan menyesuaikan karakteristik setiap satuan kerja.

    Anti kekerasan
    contoh aksi : Mengadakan sosialisasi yang bersifat kolaboratif dengan lintas sektoral tentang anti kekerasan secara rutin dengan menyesuaikan karakteristik setiap satuan kerja.

    Penerimaan budaya dan tradisi
    contoh aksi : Mengadakan kegiatan budaya dan tradisi berbasis kearifan lokal sesuai karakteristik wilayah setiap satuan kerja.

  3. Memaksimalkan peran Pokja dan/atau rumah moderasi pada PTK di bawah Kementerian Agama menjadi leading sector dalam pelaksanaan praktik moderasi beragama di satuan kerjannya serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
  4. Penguatan moderasi beragama dalam bentuk kegiatan yang bersifat continue dapat membentuk karakter dan kepribadian yang moderat bagi ASN Kementerian Agama.
Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *